Motorlosari.com, Berita Seputar Otomotif - Lagi-lagi media sosial di hebohkan lagi oleh tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi di daerah batusangkar dan berikut adalah kronologinya, Dan peristiwa itupun terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 Pukul 10:00 WIB yang lalu. Dan si pengendara yang saat itu telah melintas di daerah Jalan Picuran 07 Batusangkar dihentikan oleh petugas Polwan dari Sat Lantas Polres daerah Tanah Datar yang katanya saat itu sedang melakukan razia kendaraan bermotor di daerah tersebut.
Si pengendara motor yang diketahui namanya adalah Joni Hermanto yang tidak mengetahui saat itu sedang ada razia sontak merasa kaget, Karena pada saat itu tidak ada tanda razia seperti Plang pemberitahuan Pemeriksaan yang seharusnya di pasang pada 100 Meter sebelum lokasi razia dilakukan.
Kemudian protes dilakukan oleh pengendara motor tersebut dan mempertanyakan mengenai legalitas razia yang dilakukan pada saat itu kepada petugas yang menghentikan itu, Dan petugas tersebut kemudian memanggil komandannya yang belakangan di ketahui beliau merupakan Kasat Lantas Polres Tanah Datar dengan nama IPTU Avani Erliansyah.
Dan IPTU Avani Erliansyah kemudian menanyakan apa dasar pengendara sepeda motor tersebut menanyakan Surat Perintah Tugas, Dan si pengendara motor menjelaskan tentang amanah undang-undang yaitu PP No 42 Tahun 1993 Pasal 13-14 serta PP No.80 tahun 2012 Pasal 15 (ayat) 1-3. Namun IPTU Avani Erliansyah menafsirkan pada PP itu dengan pemahamannya sendiri dan bersikukuh menolak menunjukan Surat Perintah Tugas yang sebenarnya merupakan hak bagi pengendara untuk mengetahuinya, Dan ngotot ingin menilang si pengendara motor tersebut karena tidak mau menunjukan SIM dan STNK.
Untuk kronologi lebih jelasnya ada berupa video dari si pengendara yang telah merekam kejadian tersebut, karena si pengendara motor merasa hak nya sebagai pengendara motor tidak di perhatikan. see more http://on.fb.me/1Iysr1L
Si pengendara motor yang diketahui namanya adalah Joni Hermanto yang tidak mengetahui saat itu sedang ada razia sontak merasa kaget, Karena pada saat itu tidak ada tanda razia seperti Plang pemberitahuan Pemeriksaan yang seharusnya di pasang pada 100 Meter sebelum lokasi razia dilakukan.
Kemudian protes dilakukan oleh pengendara motor tersebut dan mempertanyakan mengenai legalitas razia yang dilakukan pada saat itu kepada petugas yang menghentikan itu, Dan petugas tersebut kemudian memanggil komandannya yang belakangan di ketahui beliau merupakan Kasat Lantas Polres Tanah Datar dengan nama IPTU Avani Erliansyah.
Dan IPTU Avani Erliansyah kemudian menanyakan apa dasar pengendara sepeda motor tersebut menanyakan Surat Perintah Tugas, Dan si pengendara motor menjelaskan tentang amanah undang-undang yaitu PP No 42 Tahun 1993 Pasal 13-14 serta PP No.80 tahun 2012 Pasal 15 (ayat) 1-3. Namun IPTU Avani Erliansyah menafsirkan pada PP itu dengan pemahamannya sendiri dan bersikukuh menolak menunjukan Surat Perintah Tugas yang sebenarnya merupakan hak bagi pengendara untuk mengetahuinya, Dan ngotot ingin menilang si pengendara motor tersebut karena tidak mau menunjukan SIM dan STNK.
Untuk kronologi lebih jelasnya ada berupa video dari si pengendara yang telah merekam kejadian tersebut, karena si pengendara motor merasa hak nya sebagai pengendara motor tidak di perhatikan. see more http://on.fb.me/1Iysr1L
0 Response to "Pengendara Motor Menolak Ditilang Karena Polantas Menolak Menunjukan Surat Perintah Tugas (sprint) Batusangkar, Tanah Datar, Sumatera Barat"
Post a Comment