Aturan tentang modifikasi kendaraan bermotor yang terdapat di dalam UU yang berlaku


Inilah hadiah bagi seseorang yang memodifikasi kendaraan bermotor dengan sembarangan yaitu akan di kenakan denda sebesar 24 000.000 atau sanksi kurungan selama 1 tahun.

 pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Namun terdapat beberapa golongan modifikasi yang melangar hukum, dan bisa mengakibatkan ketilang?

AKBR Warsinem Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pastinya modifikasi kendaraan yang melanggar peraturan, yaitu yang memiliki risiko tinggi mencelakakan diri maupun orang lain di jalan. Seperti pada pasal 52 di Undang-Undang nomor 9 tahun 2009.
                 aturan modifikasi yang sesuai dengan UU yang tidak menyalahi aturan
“Modifikasi di bolehkan, tetapi modifikasi yang di lakukan tidak boleh melangar aturan yang ada . Kendaraan yang di luar kriteria seperti itu yang nantinya bisa ditindak lanjuti,”ujar Warsinem.
Selainnya lagi, memodifikasi dengan merubah bentuk seperti motor vespa di modif dengan di tambahkan tempat duduknya.

“Perubahan bentuk secara ekstrem tersebut sangat tidak dianjurkan. Kendaraan seperti itu, sebelum bisa digunakan, harus melalui uji tipe di Dinas Perhubungan terlebih dahulu. Tapi memang pada dasarnya ubahan yang bisa membahayakan pengendara lain, bisa ditindak,” ujar Warsinem.


Berikut aturan dan ketentuan modifikasi yang terdapat pada pasal 52 UU Nomor 9 tahun 2009:




1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

tag:aturan modifikasi yang berlaku

0 Response to "Aturan tentang modifikasi kendaraan bermotor yang terdapat di dalam UU yang berlaku"

Post a Comment

>>> Simple Rules <<<
> Jangan TinggalKan Link Aktif
> Jangan Tinggalkan Link Non Aktif
> Berkomentarlah Sesuai Judul Artikel