Aturan Modifikasi sepeda Motor yang tidak di larang Polisi dan menyalahi UU Lalulintas

Tidak sepenuhnya modifikasi di larang oleh polisi. berita ini sangat banyak mengundang pro dan kontra. Suara terbanyak pasti dari para bikers, tidak hanya pemilik atau pemodifikasi, semua pengusaha modifikasi juga builder juga mengajukan protes terhadap peraturan yang di larang oleh aturan yang tertuliskan.

Untuk membenahkan kabar yang simpang siur dari masyarakat, dari kepolisian akhirnya memberikan penjelasan tentang modif memodifikasi yang berlaku. dari pihak kepolisian menyatakan bahwa peraturan yang di kedepankan tentang modifikasi tidak di larang tetapi harus sesuai aturan dan tidak mengalihkan fungsi.

“Kami tidak melarang orang memodifikasi, dan undang-undang ini sebenarnya sudah lama. Polisi tidak melarang, cuma menertibkan. Mau memodifikasi silahkan saja,” kata Kombes Pol Unggul Sedyantoro selaku Analis Kebijakan Korlantas Polri dalam pesannya kepada awak media.
klarifikasi yang telah di berikan oleh pol unggul sedyantoro yang mengenai proses modifikasi oleh polri dan kapolri lakukanlah modifikasi  yang tertib dan beraturan

UU Lalulintas yang menjelaskan mengenai aturan dalam Modifikasi Sepeda motor


polri menegaskan kembali bahwa modifikasi telah terdapat aturan yang berlaku dalam undang-undang, dalam hal ini UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

kalau melakukan modif ,boleh saja tetapi kalau sudah berubah wujudnya aslinya ya anda harus ganti stnk yang sesuai dengan motor yang anda modif tersebut dan anda kalau memodif kendaraan harus juga mendapatkan surat izin uji tipe dari dinas perhubungan.

aturan modifikasi yang tidak di larang oleh polisi dan UU


Menurut aturan modifikasi maka modifikasi tersebut terdapat perubahan dalam bentuk dimensi, mesin, dan daya mampu yang di angkut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No 55/2012.

Di belakangan ini, terjadi keramaian publik yaitu tentang masalah modifikasi kendaraan. Bagi mereka melakukan pelangaran tersebut, menurut Pasal 175 ayat 2 huruf a UU, akan ada peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu yang berkisaran sekitar 30 hari. jika peringatan tersebut ti dak di gubris maka bagi seseorang yang melanggar undang-undang tersebut akan di denda sebesar rp24 000.000.

tag: aturan modifikasi motor

0 Response to "Aturan Modifikasi sepeda Motor yang tidak di larang Polisi dan menyalahi UU Lalulintas"

Post a Comment

>>> Simple Rules <<<
> Jangan TinggalKan Link Aktif
> Jangan Tinggalkan Link Non Aktif
> Berkomentarlah Sesuai Judul Artikel